Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Diduga Terima Uang Rp26,5 Miliar

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Imam Nahrawi (Foto: merdeka.com/imam buhori)
BangSiagian.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam Imam Nahrawi diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang juga sudah berstatus tersangka dengan total senilai Rp26,5 miliar.

"Dalam rentang 2014-2018 melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 Imam Nahrawi diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/19).

Alex mengatakan, uang itu bagian komitmen fee pengajuan dana hibah dari KONI ke Kemenpora. Penerimaan uang ini juga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait," kata Alex.


Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/19), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. [mdk]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel